Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum usaha yang terpisah dari pemiliknya atau yang sering disebut sebagai entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban secara independen. PT merupakan bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia karena memiliki beberapa keuntungan seperti perlindungan hukum yang kuat dan mudah dalam mendapatkan modal dari pihak investor. PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas dengan adanya Direksi dan Dewan Komisaris sebagai pengambil keputusan utama dalam mengelola perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT)
Selain itu, PT juga memiliki keuntungan dalam hal kepemilikan saham yang dapat dipecah-pecah sehingga memungkinkan adanya pemegang saham minoritas yang dapat memperoleh keuntungan dari kinerja perusahaan. PT juga memungkinkan adanya perpindahan kepemilikan saham secara mudah, sehingga para pemilik saham dapat menjual atau membeli saham dengan mudah di pasar modal.
Namun, sebagai badan usaha yang terpisah dari pemiliknya, PT juga memiliki beberapa kewajiban dan tanggung jawab. PT harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan laporan keuangan yang harus disusun secara transparan dan akurat. PT juga harus menjalankan operasinya secara profesional dan bertanggung jawab terhadap kepentingan pemegang saham, karyawan, dan masyarakat secara umum.
Dalam mendirikan PT, dibutuhkan beberapa persyaratan seperti minimal dua orang pendiri, modal awal yang cukup, serta surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. Setelah PT didirikan, perusahaan harus melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan status badan hukum yang sah.